Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
F 1.39 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi 0 0 3 F 1.40 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota dan Antar Provinsi
3. Cara pengisian tanggal adalah dengan urutan tanggal-bulan-tahun, masing-masing dinyatakan dengan dua angka. CONTOH: 26 Januari 2008 TGI- PERMOHONAN 4. Rusak 5. Loin-loin 3. Lain-Iain JENIS KELAMIN * PERMOHONAN * A. BARU * B. PENGGANTIAN + C. PE-RUBAHAN * NAMA LENGKAP 1. Paspor 48 Hal . Habis Berlaku 1. Nama 2. 2. 2. 3. SPLP Paspor 24 Hal 3
9. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar ke Ditjen Pajak (DJP). Permohonan pemindahan dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pemindahan wajib pajak dan meng- upload dokumen pendukung ke aplikasi registrasi Tambah Jiwa WNI Yang Belum Memiliki NIK. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID (1) Setiap pemegang Izin dipersyaratkan mengisi formulir permohonan pengawasan Izin untuk memperoleh kartu pengawasan Izin. (2) Format formulir permohonan pengawasan Izin dan kartu pengawasan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 9 F 1.43 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Desa Kelurahan 1 7 3 F 1.53 SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi Prosedur. 1. Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006. a. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat. b. Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan. Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh PDRI, yakni sebagai berikut: 1. Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
2. Alamat Tujuan Pindah RT RW Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Kode Pos Telepon 3. Jenis Kepindahan 1. Kep. Keluarga 3. Kep. Keluarga dan Sbg. Angg. Keluarga 2. Kep. Keluarga dan Seluruh Angg. Keluarga 4. Angg. Keluarga 4. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status KK Bagi Yang Pindah 6. Keluarga Yang
F-1.21 Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI: 12: F-1.23 Formulir Permohonan Pindah Datang WNI Dalam Satu Desa Kelurahan: 13: F-1.24 Surat Keterangan Pindah Datang WNI Dalam Satu Desa Kelurahan: 14: F-1.25 Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan: 15: F-1.27 Formulir Permohonan Pindah Datang WNI PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI YANG BERTRANSMIGRASIANTAR DESA/KELURAHANDALAM SATU KECAMATAN (F-1.41) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2.
F-1.15. FORMULIR PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU WARGA NEGARA INDONESIA. Perhatian : 1. Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam. 2 Setelah formulir ini diisi dan ditandatangani, harap diserahkan kembali ke Kantor Desa/Kelurahan. PEMERINTAH PROPINSI. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA. KECAMATAN.
Info Umum. Mau Jadi WNA? Simak Cara Lepas Kewarganegaraan RI dan Persyaratannya. Written by Siti Hadijah 13 Oktober 2020. Mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia (WNI) menjadi warga negara asing (WNA) bukanlah hal yang asing lagi. Alasan warga Indonesia yang mengajukan pindah kewarganegaraan ini pun beragam.
Situs web ini adalah tempat di mana kamu akan mengajukan permohonan pindah KTP. Isi Data Pribadi. Setelah masuk ke situs web resmi Disdukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadimu. Ini termasuk nomor ponsel aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan akurat. Pilih “Perpindahan Keluar”
a. WNI mengisi F.1.01; b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan); c. WNImenyerahkan fotokopi dokumen ataubukti peristiwa kependudukan danperistiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik); d. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah : 2: Persyaratan Pelayanan : A. Kedatangan Penduduk WNI dari dalam NKRI. Mengisi Formulir F-1.03 (download di sini) Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini) Melampirkan Surat Pindah, KTP-el, KIA, KK Jika SHDK diluar pilihan yang tersedia, maka pada kolom SHDK dicantumkan angka 11 (sebelas) dan menuliskan SHDK pada butir. 11 (sebelas). f. F.1-38 PROVINSI : *) KABUPATEN/KOTA : *) KECAMATAN : *) DESA/KELURAHAN : *) DUSUN/DUKUH/KAMPUNG : FORM U LI R PERM OH ONAN PI N DAH DATAN G WN I Ant a r K a bupa t e n/K ot a a t a u Ant a r Provinsi No. …. 1). Mengisi Formulir; 2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, dan KITAP/KITAS; 3). Surat Permohonan dari Penjamin/penanggungjawab; 4). KK, KTP/Surat Keterangan Domisili Sponsor/ penanggungjawab dan Orang Asing; 5). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. eSlu5.