2. Alamat Tujuan Pindah RT RW Dusun/Dukuh/Kampung a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Kode Pos Telepon 3. Jenis Kepindahan 1. Kep. Keluarga 3. Kep. Keluarga dan Sbg. Angg. Keluarga 2. Kep. Keluarga dan Seluruh Angg. Keluarga 4. Angg. Keluarga 4. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status KK Bagi Yang Pindah 6. Keluarga YangF-1.21 Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI: 12: F-1.23 Formulir Permohonan Pindah Datang WNI Dalam Satu Desa Kelurahan: 13: F-1.24 Surat Keterangan Pindah Datang WNI Dalam Satu Desa Kelurahan: 14: F-1.25 Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Desa Kelurahan Dalam Satu Kecamatan: 15: F-1.27 Formulir Permohonan Pindah Datang WNI PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI YANG BERTRANSMIGRASIANTAR DESA/KELURAHANDALAM SATU KECAMATAN (F-1.41) A. UMUM 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis dengan menggunakan huruf cetak. 2.
Situs web ini adalah tempat di mana kamu akan mengajukan permohonan pindah KTP. Isi Data Pribadi. Setelah masuk ke situs web resmi Disdukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadimu. Ini termasuk nomor ponsel aktif dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan akurat. Pilih “Perpindahan Keluar”
a. WNI mengisi F.1.01; b. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan); c. WNImenyerahkan fotokopi dokumen ataubukti peristiwa kependudukan danperistiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik); d.
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah : 2: Persyaratan Pelayanan : A. Kedatangan Penduduk WNI dari dalam NKRI. Mengisi Formulir F-1.03 (download di sini) Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini) Melampirkan Surat Pindah, KTP-el, KIA, KK
Jika SHDK diluar pilihan yang tersedia, maka pada kolom SHDK dicantumkan angka 11 (sebelas) dan menuliskan SHDK pada butir. 11 (sebelas). f. F.1-38 PROVINSI : *) KABUPATEN/KOTA : *) KECAMATAN : *) DESA/KELURAHAN : *) DUSUN/DUKUH/KAMPUNG : FORM U LI R PERM OH ONAN PI N DAH DATAN G WN I Ant a r K a bupa t e n/K ot a a t a u Ant a r Provinsi No. ….
1). Mengisi Formulir; 2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, dan KITAP/KITAS; 3). Surat Permohonan dari Penjamin/penanggungjawab; 4). KK, KTP/Surat Keterangan Domisili Sponsor/ penanggungjawab dan Orang Asing; 5). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
eSlu5.